/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun dakwaan untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap II, meskipun ada penolakan dari Nikita Mirzani.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang, akhirnya Nikita Mirzani bersedia mengikuti prosedur.

Menurut keterangan dari Kajari Serang Ferddy D Simanjuntak, pihaknya tengah mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak pada Selasa (25/10/2022).

Setelah surat dakwaan tersebut selesai dibuatkan, selanjutnya pihak Kejari Serang akan melimpahkan ke Pengadilan Negari Serang.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," Kata Ferddy D Simanjuntak.

Ada dua aspek yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian unsur subjektif yaitu berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejaksaan, Begini Nasibnya Sekarang

Setelah ditetapkan sebgai tersangka, penahanannya ditangguhkan, oleh penyidik kepolisian. Nikmir hanya diminta untuk wajib lapor.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota mengenai pencemaran nama baik yang di unggah pada 16 Mei 2022 di Instagram Story pribadinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akun media sosial Nikita Mirzani pun langsung diserang oleh komentar-komentar netizen.

Salah satunya adalah akun media sosial TikTok @realnikitamirzani yang tidak sedikit mempertanyakan keberadaan dari bekingan yang sempat ia ceritakan dalam salah satu unggahannya.

"bekingan lu kemana? wkwkwkwk," tulis akun @JUS****

"Lagi mumet," sambung akun @her****** (*)

Load More