SuaraCianjur.id- Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat mengunggah foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story milik pribadinya.
Diketahui jika Nikita Mirzani mendapatkan foto tersebut dari mesin pencarian Google yang kemudian foto tersebut Ia edit dengan menambahkan keterangan yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Unggahan Insta Story Nikita Mirzani pun akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Dito Mahendra yaitu Haerul.
Selanjutnya Haerul menyampaikan informasi tersebut kepada Dito Mahendra yang kemudian memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tersebut teregisrasi dengan nomor LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Akibar dari laporan tersebut Nikita Mirzani terancam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.
Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput secara paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 lalu.
Penjemputan secara paksa tersebut sempat menghebohkan dunia maya, karena pihak penyidik menjemput Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB.
Penjemputan tersebut gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk keluar rumah menemui pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen
Meskipun demikian, pada akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada sore harinya.
Kemudian, Kejari Serang menginformasikan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Nikita Mirzani pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dikabarkan telah absen sebanyak dua kali panggilan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Dua kali mangkir, pihak penyidik Polresta Serang Kota pun menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Melalui kuasa hukumnya, fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tiga orang anak yang masih perlu bimbingan.
Atas dasar ajuan tersebut pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun mengabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Mengapa Film Tabula Rasa Masih Relevan Kita Tonton di Bulan Syawal?
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
John Herdman Sudah Ngobrol dengan Pemain Serba Bisa Kelahiran Finlandia Jelang FIFA Series 2026
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang