SuaraCianjur.id- Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat mengunggah foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story milik pribadinya.
Diketahui jika Nikita Mirzani mendapatkan foto tersebut dari mesin pencarian Google yang kemudian foto tersebut Ia edit dengan menambahkan keterangan yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Unggahan Insta Story Nikita Mirzani pun akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Dito Mahendra yaitu Haerul.
Selanjutnya Haerul menyampaikan informasi tersebut kepada Dito Mahendra yang kemudian memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tersebut teregisrasi dengan nomor LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Akibar dari laporan tersebut Nikita Mirzani terancam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.
Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput secara paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 lalu.
Penjemputan secara paksa tersebut sempat menghebohkan dunia maya, karena pihak penyidik menjemput Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB.
Penjemputan tersebut gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk keluar rumah menemui pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen
Meskipun demikian, pada akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada sore harinya.
Kemudian, Kejari Serang menginformasikan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Nikita Mirzani pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dikabarkan telah absen sebanyak dua kali panggilan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Dua kali mangkir, pihak penyidik Polresta Serang Kota pun menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Melalui kuasa hukumnya, fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tiga orang anak yang masih perlu bimbingan.
Atas dasar ajuan tersebut pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun mengabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang
-
Hasil Piala Dunia 2026: Vinicius Junior Menggila, Brasil Gilas Skotlandia
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!
-
Hasil Piala Dunia 2026: Bosnia Jaga Asa ke 32 Besar dan Singkirkan Qatar
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial