/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

Selanjutnya, Nikita Mirzani pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022).

Setidaknya ada dua unsur yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian unsur subjektif yaitu berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Atas kasus tersebut, kini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)

Load More