SuaraCianjur.id- Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat mengunggah foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story milik pribadinya.
Diketahui jika Nikita Mirzani mendapatkan foto tersebut dari mesin pencarian Google yang kemudian foto tersebut Ia edit dengan menambahkan keterangan yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Unggahan Insta Story Nikita Mirzani pun akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Dito Mahendra yaitu Haerul.
Selanjutnya Haerul menyampaikan informasi tersebut kepada Dito Mahendra yang kemudian memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tersebut teregisrasi dengan nomor LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Akibar dari laporan tersebut Nikita Mirzani terancam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.
Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput secara paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 lalu.
Penjemputan secara paksa tersebut sempat menghebohkan dunia maya, karena pihak penyidik menjemput Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB.
Penjemputan tersebut gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk keluar rumah menemui pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen
Meskipun demikian, pada akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada sore harinya.
Kemudian, Kejari Serang menginformasikan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Nikita Mirzani pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dikabarkan telah absen sebanyak dua kali panggilan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Dua kali mangkir, pihak penyidik Polresta Serang Kota pun menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Melalui kuasa hukumnya, fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tiga orang anak yang masih perlu bimbingan.
Atas dasar ajuan tersebut pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun mengabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Membaca Halte Alam Baka: Pelajaran Hidup Tanpa Beban Penyesalan
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi
-
Honor Magic V6 Siap Guncang Mobile World Congress 2026, HP Lipat Fast Charging Tercepat di Kelasnya
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Utara? Cek di Sini
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
-
Sempat Dirumorkan ke Persib, Cyrus Margono Justru Dilaporkan Gabung Persija
-
Gaji Pas-pasan? Ini Trik Kumpulkan Dana Darurat Tanpa Menyiksa Dompet