Suara.com - Melakukan pengecekan formasi PPPK 2022 sangat penting karena itu adalah informasi dasar yang akan membawa kita pada tahap berikutnya. Berikut cara cek formasi PPPK 2022 melalui situs resmi BKN.
Selain mengecek formasi, kita juga memnatau jadwal dalam setiap tahapan seleksi PPPK melalui situs resmi di atas. Mari kita simak cara dan langkahnya di bawah ini.
Cara Cek Formasi PPPK 2022
1. Masuk ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ sampai di layar muncul tampilan "Selamat datang di portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru".
2. Klik menu "Layanan Informasi" yang ada di bagian kanan atas layar.
3. Jika membuka situs menggunakan ponsel, klik baris tiga yang ada di pojok kanan atas layar.
4. Setelah itu, klik menu Layanan Informasi hingga muncul beberapa menu:
- Info Lowongan
- Kontak Instansi
- Jadwal Ujian
- Periode Pendaftaran
- Hasil Seleksi PPPK
- Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru
- Hasil Akhir Seleksi CPNS
5. Jika kalian cek formasi PPPK 2022, klik Info Lowongan.
Sementara itu, keputusan rekrutmen PPPK tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun formasi yang tersedia:
Baca Juga: Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
- Tenaga Pendidik sebanyak 319.716 orang
- Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014 orang
- Tenaga Penyuluh atau Tenaga Teknis sebanyak 27.608 orang
Seperti yang diketahui, tak akan ada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dan sebagai gantinya, pemerintah akan fokus dengan formasi PPPK 2022.
Kebijakan ini diambil setelah berkaca dari negara-negara maju di mana ASN mereka memiliki perbandingan yang cukup jauh, yaitu civil servant (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services (PPPK).
Seperti yang diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah asing seperti P1, P2, dan P3. Simak penjelasannya berikut ini.
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 merujuk pada Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. P1 atau Prioritas I adalah mereka yang melamar PPPK dan sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021yang memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2 atau Prioritas 2 adalah pelamar PPPK yang sudah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasuk prioritas I.
P3 atau Prioritas 3 adalah guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan yang digelar Pemda dan aktif mengajar setidaknya 3 tahun atau 6 semester di Dapodik.
Berita Terkait
-
4 Materi Ujian PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Bobot Skornya
-
Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
-
Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
-
Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN
-
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?