/
Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Itulah ketiga dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani atas tindakan dirinya kepada Dito Mahendra.

Dito Mahendra melakukan pelaporan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Load More