/
Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB
Indra kenz (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id - Afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas penipuan dan berita bohong yang disampaikannya terkait binary option Binomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tagerang.

Merasa ditpu dan telah kehilangan banyak uang, korban Binomo Indra Kenz sebanyak 144 orang memilih melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Nahas, setelah dilaporkan, uang yang telah mereka keluarkan untuk trading Binomo bukan malah dikembalikan namun dirampas sepenuhnya oleh negara.

Total aset dan kekayaan yang disita negara dari Indra Kenz sebanyak Rp 57 miliar, diantaranya terdapat super car mewah.

Alasan hakim tidak mengembalikan uang tersebut kepada para korban lantaran Binomo merupakan judi yang berkedok trading.

Berikut pernyatan majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tangerang pada Senin, (14/11/2022): 

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelin hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata majelis hakim.

Hakim menyampaikan bahwa judi merupakan suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pemainnya berharap menang dengan modal untung-untungan.

Hal ini juga dilakukan hakim untuk memberikan pelajaran kepadaa masyarakat akan efek dari ingin memperoleh uang banyak tanpa bekerja keras.

Baca Juga: Dibalik Kecantikan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Ternyata Dililit Skandal yang Belum Terselesaikan

Tanggapan Para Korban dan Warganet

Indra Kenz (sumber: Instagram/@indrakenz)

Para korban merasa kecewa dengan keputusan hakim yang tidak mengembalikan uang  mereka yang telah diambil Indra Kenz.

Mereka langsung keluar ruangan sidang dan menyuarakan suara hatinya diluar PN Tangerang Selatan dengan bersujud di aspal sambil meminta pertolongan Tuhan.

Setelah hukumannya ditetapkan, Indra Kenz sendiri dikabarkan akan melakukan banding atas vonis yang diterimanya.

Bukan hanya para korban saja yang tidak menerima keputusan hakim, namun banyak warganet yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil.

"Kasian banget ya, harusnya uangnya ditipu sama indra kenz dikembalikan malah diambil negara, mana uang ketipu rata2 jumlahnya gede lagi, miris," cuit @flywith***.

"Indra Kenz dihukum 10 tahun, dijalani 2/3 plus remisi ++4 tahun lah, harta gak disita untuk dikembalikan ke korban tapi disita untuk negara, emang dia ngerugiin negara? Tapi emang begitu lah wajah hukum negri ini, jangan pernah berharap keadilan datang dr hukum buatan manusia," kata @rahmat**

Load More