SuaraCianjur.id- Usai terbebas dari status tersangka Dokter Richard Lee memgaku sedih ketika tahu dari pihak Kartika Putri masih tak tinggal diam. Kabarnya pihak dari Kartika Putri akan menyiapkan lagi langkah upaya hukum berikutnya.
Dalam sebuah cuitan di story Instagramnya @dr.richardlee_official, Richard Lee memposting sebuah unggahan dari hasil tangkapan layar, dari tayangan video di YouTube, yang terpampang wajah dari Kartika Putri.
Dalam video Youtube Intens Investigasi diberikan judul 'Kartika Putri Akui Siap Tempur Kembali dengan Richard Lee'.
Megetahui hal itu, Dokter Richard Lee mengungkapkan rasa sedihnya. Dia tak menyangka kalau aka nada babak baru dari kasus yang usai dimenangkan oleh dirinya.
Tampaknya kasus episode yang menyeret namanya dengan Kartika Putri masih akan berlanjut.
"Baru selesai udah ada rencana episode lanjutan," kata Richard Lee dengan menyertakan emoji menangis dan sedih, Jumat (18/11/2022).
Dokter Richard Lee turut memberikan tanggapan atas sikap dari pihak Kartika Putri, yang masih berencana untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya.
Richard Lee turut memberikan sindiran kepada Kartika Putri, supaya emosinya bisa diredam dan rasa dendamnya tidak berlanjut.
"Mari kita doakan mbaknya diredakan dendamnya. Disyahdukan hatinya, dijamah roh kudus. Marah boleh, dendam jangan. Dendam merusak hati dan pikiran. Yuk kita doakan bersama yuk," kata dia.
Sementara itu, Kartika Putri bertekad untuk tetap mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia ingin kasus tersebut sampai ke ranah meja hijau pengadilan.
Kuasa Hukum dari Kartika Purti, Brian Praneda, mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya secara komprehensif.
"Setelah kami menerima salinan putusan dan kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda dikutip dari Intens Investigasi.
Brian Praneda mengatakan, adanya keputusan dari praperadilan tak berarti terkait penyidikan kasus itu akan segera dihentikan.
Kartika Putri yang menjadi pelapor, masih akan melakukan upaya hukum untuk Dokter Richard Lee.
"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena disitu menurut pendapat dan pertimbangan hakim terdapat kesalahan administratif," terang Brian Praneda, dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA