SuaraCianjur.id - Seniman Sunda, Budi Dalton menyebut ia ingin mengubah imej negatif minuman keras menjadi positif.
Hal itu disampaikannya melalui media sosial. Namun maksudnya tersebut malah menyeretnya dia dalam kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad.
“Maksudnya saya ingin mengubah imej negatif tentang apa itu miras menjadi nilai yang positif," paparnya, Sabtu (19/11/2022).
Budi mengatakan, soal videonya yang membuat ia dilaporkan oleh Novel Bamukmin, disebutnya terdapat pemotongan video yang menjadikannya sebagai telapor penghinaan Nabi Muhammad.
Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, akibat dari videonya tersebut.
“Dalam video ini saya sekali lagi mohon maaf. Apabila (video) viral ini jadi bikin gaduh," kata Budi Dalton dikutip dari akun TikTok @rbachjoe234.
"Apabila video lengkap itu dipotong, tentunya akan berubah makna atau arti,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Budi menyebut ia tidak ada maksud untuk pembenaran terhadap dirinya.
Lagi-lagi ia mengulang untuk meminta maaf atas videonya yang membuat gaduh masyarakat.
"Saya tetap meminta maaf karena video itu sudah membuat gaduh," tutur Budi Dalton.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan atas Kartika Putri, Tuntut Rehabilitasi Nama Baik!
Seperti diketahui, Novel Bamukmin melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi, terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Adapun penghinaan yang dimaksud, Budi Dalton dalam kanal YouTubenya Budi Dalton Channel, diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”," ucap Novel.
Imbas dari dugaan penistaan agama yang dilakukan Budi Dalton, komedian Sule pun turut terseret.
Baik Sule dan Mang Saswi, disebut ia turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton, saat diduga menghina Nabi Muhammad.
"Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," katanya.
Pengaduan Novel ini kepada Budi Dalton, dengan mengacu pada dugaan penistaan agama melalui.
Novel menerapkan dalam aduannya yakni, pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Video Klarifikasi Budi Dalton Usai Ucap Miras Minuman Rasulullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia
-
Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Susunan Pemain Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026, Panggung Pembuktian Ao Tanaka
-
Rumor Michael Olise ke Santiago Bernabeu Langsung Dipatahkan, Ini Buktinya