/
Selasa, 29 November 2022 | 17:06 WIB
Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait dengan isu tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur. (Foto: ANTARA)

SuaraCianjur.id- Terkait dengan pernyataan dari Ismail Bolong dalam kasus dugaan pemberian uang terhadap perwira tinggi di Polri sudah pernah disamapikan dalam laporan resmi oleh pihak Propam Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri,Ferdy Sambo, mengungkapkan kalau pihaknya suda pernah secara resmi menyampaikan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Divpropam soal adanya dugaan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Ferdy Sambo secara tegas mengatakan kalau tambang ilegal itu melibatkan perwira tinggi.

"Gini laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Suara.com.

Ferdy Sambo melanjutkan, bila akan dilakukan tindak lanjut maka dirinya mempersilahkan untuk menanyakan kepada instansi lain yang turut melakukan penyelidika terkait hal itu.

Bahkan Ferdy Sambo turut membenarkan kalau Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sempat diperiksa.

"Iya sempat," terang Ferdy Sambo.

Dari informasi sebelumnya, Komjen Pol Agus Andrianto secara tegas mengatakan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan terhadap seluruh pekerjaan yang diberikannya kepada Tuhan, saat mendapatkan tudingan kalau dirinya menerima upeti dari bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT," kata Agus.

Baca Juga: Berbalik, Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Dituduh Kabareskrim Terima Duit Setoran Tambang Ilegal, Ini Buktinya

Hal itu dikatakan Agus dalam meannggapi tudingan dari pernyataan Ismail Bolong, dan beredaranya laporan dari hasil pemerilsaan dari Div. Propam Polri.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto (sumber: Antara)

Agus Disebutkan menerima setoran uang dari hasil tambang ilegal itu. Namun dalam hal ini Agus menepis tuduhan yang dilayangkan oleh kubu Ferdy Sambo.

"Saya ini penegak hukum ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ungkap Komjen Agus.

Bahkan menurutnya BAP bisa saja dobuat oleh kubu mereka dalam sebuah tekanan, seperti dalam kasus kematian Brigadir J.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata Agus. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More