/
Selasa, 29 November 2022 | 23:18 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan, saat dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022), seperti yang dikutip dari suara.com. (*)

Load More