SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirya mengakui perbuatannya pada kasus tersebut.
Ia pun meminta maaf maaf ke seluruh pihak yang terlibat pada kasus kematian Brigadir J.
Permintaan maafnya Ferdy Sambo, ditunjukan kepada mereka para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), Ferdy Sambo mengaku salah kepada adik-adiknya yang juga lulusan di sekolah perwira polisi tersebut.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Ferdy Sambo, seperti yang dilansir dari suara.com, seperti yang dilihat pada Rabu (30/11/2022).
Ferdy Sambo bahkan mengakui, jika para anggota polisi yang terlibat, dirinya melakukan intervensi dalam perintahnya untuk ikuti skenarionya pada pembunuhan Brigadir J.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi." terangnya.
Dengan terseretnya para anggota polisi tersebut, Ferdy Sambo mengaku ada perasaan bersalah setiap dirinya bertemu dengan para anggota polisi yang dihadirkan pada kasus tersebut.
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucapnya.
Baca Juga: Keluh Anak Buah Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit : Kenapa Kami Harus Dikorbankan Masalah Ini
Ferdy Sambo pun menyadari jika pada kasus ini, dirinya lah yang sepatutnya harus disalahkan. Ia juga meminta maaf kepada para anggota polisi yang karirnya terhambat, karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," katanya.
Pernyataan Ferdy Sambo tersebut, menanggapi keluhan salah seorang saksi yang dihadirkan, yakni AKBP Ridwan Soplanit.
AKBP Ridwan merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia disebut-sebut orang pertama yang mendatangi TKP.
AKBP Ridwan pun harus menelan pil pahit karena ia dijatuhi hukuman demosi 8 tahun, karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah Ferdy Sambo.
Dirinya sempat menyampaikan keluh kesahnya tersebut langsung dihadapan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Imigrasi Sumut Kedepankan Pencegahan TPPO dan Pengawasan Orang Asing
-
Persib Tak Pernah Kalah dari Persija Selama 3 Tahun, Bojan Hodak Pede Menang di Samarinda
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bukan Minimarket Biasa: Rahasia Mematikan dalam A Shop for Killers
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026
-
Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen