SuaraCianjur.id - Kasus penipuan yang dialami Jessica iskandar dan Vincent Verhaag memasuki tahap mediasi.
Namun perlu diketahui bahwa Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dituntut balik oleh SCB dengan kasus pencemaran nama baik.
Hal ini karena Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diketahui melakukan konferensi pers di YouTube-nya yang secara terang-terangan menyebut SCB sebagai penipu.
Hal ini dinilai SCB sebagai tindakan pencemaran baik pada dirinya.
Sehingga, persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dilaksanakan dengan status Jessica Iskandar sebagai tergugat.
Seperti halnya sidang-sidang sebelumnya, SCB sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya.
SCB hanya mewakilkan kehadirannya pada kuasa hukumnya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Kuasa hukum SCB menilai bahwa Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum ini terkait dengan pencemaran nama baik kliennya, SCB.
Hasilnya, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag digugat secara materil dan imateril dengan nominal Rp 50 miliar.
Sang kuasa hukum menilai bahwa tindakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang menyebut SCB sebagai penipu sangat tidak dibenarkan.
Sebab, SCB belum ditetapkan sebagai penipu atau bersalah oleh pengadilan.
Sehingga, SCB menilai dirinya tidak bersalah dan Jessica Iskandar tidak berhak menyebutnya sebagai penipu.
Tanggapan Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar soal gugatan SCB
Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, Vincent Verhaag mengaku akan tetap menjalani proses hukum, karena dirinya merasa tidak bersalah.
Konferensi pers yang dilakukannya di YouTube hanya merupakan bentuk kekecewaan pada SCB yang dinilai sebagai sahabat, tetapi malah menipu istrinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah