SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri dari Ferdy Sambo ini menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan dan menyatakan kalau sidang akan tertutup, saat pembahasan mengaraha kepada konten asusila.
Para pengunjung sisang diminta keluar dari ruang utama PN Jaksel.
Sebelumnya Hakim Wahyu meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemrintaan tim kuasa hukum dari Putri Candrwathi supaya sidang berlangsung tertutup.
Tapi JPU menolak atas permintaan itu. Alasannya karena kasus ini bukan masalah perkara anak dan asusila.
"Kami menolak sidang tertutup, karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jelas JPU dikutip dari Suara.com, Senin (12/12/2022).
Hakim berunding dahulu da meminta tanggap dari Putri Candrawathi. Tapi Putri merasa keberatan kalau sidang berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri singkat.
Dari hasil runding itu, Majelis Hakim persidangan kemudian memutuskan kalau sidang tertutup, hanya sebatas pembahasan konten asusila. Bila sudah masuk dalam pembahasan asusila, pengunjung diminta keluar.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila.Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terang Wahyu.
Kuasa hukum Putri Cnadrawathi bernama Arman Hanis, sebelumnya meminta ajuan supaya pemeriksaan kepada kliennya itu berlangsung secara tertutup.
Alasan yang diberikan oleh kuasa hukum Putri karena mneyangkut dengan dugaan aksi kekerasan seksual.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember, permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," terang Arman dalam ruang sidang, Selasa (6/12) lalu.
Kendati demikian Majelis Hakim menolak dari permohonan kuasa hukum, karena dakwaan kepada Putri adalah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026
-
Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya