News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menegaskan larangan intervensi dan praktik percaloan perkara dalam persidangan kasus suap Bea Cukai pada 6 Mei 2026.
  • Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses impor barang.
  • JPU memperingatkan para saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta agar tidak terpengaruh pihak mana pun saat memberikan keterangan persidangan.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, JPU dari KPK M. Takdir juga berharap agar tidak ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara ini untuk mendapatkan imbalan.

"Perlu kami tambahkah, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun. Mengklaim dapat ‘mengurus penyelesaian perkara ini’ dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun,” kata Takdir dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, Takdir juga memberikan peringatan kepada para saksi agar tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memberikan keterangan.

"Agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa, untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya,” ujar Takdir.

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More