SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer memilih untuk menghadiri sidang secara langsung atau offline ketimbang harus daring.
Dia ingin hadir ke hadapan Ferdy Sambo langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Agenda sidang yang dilaksanakan kalli ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari Bharada E bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum mauk dalam agenda sidang Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada Bharada E apakah dirinya mau ikuti sidang secara online atau offline.
Secara tegas Bharada E langsung menjawab kalaud dirinya bersedia untuk langsung berhadapan dengan mantan Jenderal bintang dua yang pernah menjadi atasannya.
"Offline saja yang mulia," kata Bharada E.
Sontak apa yang dikatakan Bharada E mendapatkan tepuk tangan dari pengunjung sidang. Bahkan teriakan ‘Hidup Richard’ terdengar di ruang sidang.
"Baik saudara Richard, hari ini kita periksa sebagai saksi sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," terang Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya meminta kepada hakim sidang agar kliennya itu diperiksa secara online, dalam sidang dugaan pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah Kesaksian Bharada E Soal Wanita Rambut Pendek
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, untuk dihadirkan daring dan kami ajukan surat," ungkap Ronny kepada Hakim , Senin (12/12) kemarin.
Hakim menanyakan alasan kepada Ronny soal pengajuan kliennya harus ikut sidang online. Ronny menyebutkan kalau Bharada E adalah justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Bahkan hakim juga sempat menanyakan apakah ada intimidasi kepada Bharada E dari Ferdy Sambo jika menghadiri sidang secara langsung, kemudian kuasa hukum Bharada E mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga