SuaraCianjur.id - Doni Salmanan terpidana kasus inventasi aplikasi Quotex telah di vonis hakim dengan penjara empat tahun.
Doni tersebut bersalah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Vonis hakim untuk Doni Salmanan dibacakan, pagi tadi, Rabu (15/12/2022), di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sehari sebelum vonis, Doni Salmanan diketahui baru saja merayakan satu tahun pernikahannya dengan Dinan Fajrina.
Hal itu diketahui dari Instagram Dinan, yang menunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan.
“Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! tidak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur untuk semuanya,” tulis Dinan dalam unggahan fotonya, yang dilihat pada Rabu (15/12/2022).
Pada keterangan lanjutannya Dinan mengaku bahagia hidup bersama Doni Salmanan, meski mereka dipisahkan oleh jeruji besi.
“Cuacanya bagus atau cuacanya buruk (kondisinya seperti apapun) karena apapun itu kita akan melewati ini bersama. terima kasih telah menjadi suami yang hebat, aku tidak bisa meminta apa-apa lagi, aku sangat bersyukur kamu adalah cinta dalam hidupku,” sambung Dinan.
“Terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!,” tullisnya lagi.
Untuk diketahui, Doni Salmanan tidak hanya di vonis empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
Namun Doni Salmanan beruntung tidak jadi miskin. Pasalnya tuntutan JPU yang menuntut Doni dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak diamini majelis hakim.
Hakim berpendapat tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis