/
Rabu, 21 Desember 2022 | 14:36 WIB
Ferdy Sambo ddan Putri Candrawathi kompak bantah soal pernyataan dari saksi mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBp Ridwan Soplanit (Foto: Suara.com - Yosea)

SuaraCianjur.id- Dugaan pemerkosaan yang disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak bisa menjadi motif pembunuhan yang kuat.

Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana bernama Chudry Sitompul. Dia sependapat dengan saksi ahli kriminolog soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu.

Chudry mengatakan, tentang perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana dalam kasus kematin Brigadir J.

Dijelaskan Chudry perbedaan pertama yakni bila ada sebuah peristiwa sebelumnya yang terjadi antara pelaku dengan korban. Maka hal itu bisa menjadi penyebab timbulnya pemunuhan berencana.

Lalu yang kedua menurutnya dijelaskan soal adanya waktu yang sangat cukup bagi pelaku, dalam memikirkan hingga mempersiapkan modus hingga bagaimana caranya untuk melakukan pembunuhan kepada korban.

Maka jika dua hal itu kata Chudry terpenuhi, sudah bisa dinyatakan sebagai sebuah pembunuhan berencana.

Tapi kalau ditambah dengan hal ketiga dengan melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang ikut menutupi kejadian dari sebuah pembunuhan, maka sudah bisa dipastikan hal itu termasuk kepada pembunuhan yang direncanakan.

"Saya kira dari ketiga rumus ini, sebenarnya kita dari keterang-keterangan saksi yang sebelumnya, sudah cukup menyatakan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu sudah terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana," kata Chudry Sitompul dikutip dari Suara.com dari tayangan tvOneNews, Rabu (21/12/2022).

Ferdy Sambo dalam ruang sidang melanjutkan agenda persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. (sumber: Foto: Suara.com - Arga)

Menurut Chudry kalau dalam perumusan KUHP memang tidak disebutkan tentang hal 'berencana' itu. Tapi hal itu nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim prsidangan.

Baca Juga: Bantah Pakai Sarung Tangan Ferdy Sambo Pegang Senjata Brigadir J Tak Ada Jejak DNA, Kejebak Skenario Sendiri

Dengan melihat putusan hakim terdahulu, menurut Chudry rumusan yang dia katakan memang sudah memenuhi kepada rumus soal pembunuhan berencana.

Soal tentang motif pembunuhan di balik kasus pembunuhan Brigadir J, dikatakan oleh Chudry memang setiap kejahatan pasti ada motifnya.

Putri Candawathi saat memeragakan adegan rekonstruksi dengan pemeran pengganti Brigadir J. (tangkapan layar) (sumber: Foto Ilustrasi)

Berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, Chudry melihat kalau motifnya sudah terungkap.

"Nah motifnya ini ya itu sebenarnya sudah bisa terungkap, bahwa walaupun itu tidak jelas tapi sudah terungkap sebenarnya, ada sebab akibat antara korban dengan pelakunya dan saya kira itu paling dekat," kata Chudry.

Yang membuat sulit dari kasus ini adalah terkait dengan bukti-bukti pembunuhan yang sudah dikaburkan oleh pelaku. (*)

Load More