SuaraCianjur.id - Pencairan bansos untuk ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan bansos PKH ibu hamil terakhir pada Desember 2022 dengan nilai bantuan Rp750.000.
Maka dari itu segera akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut penjelasan lengkap dan syarat untuk cek bansos PKH ibu hamil.
Syarat Jadi Penerima PKH Ibu Hamil 2022
1. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak terima bansos PKH.
2. Bukan ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
3. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Telah ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Polres Cianjur Terapkan Skema Ini Hindari Macet di Menuju Puncak, Tahun Lalu Pernah Diterapkan
5. Warga Negara Indonesia (WNI).
Cara Cek Nama Ibu Hamil Penerima PKH di Situs Kemensos
a. Buka link resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
b. Tentukan nama provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan di kolom "Wilayah PM".
c. Pada kolom "Nama PM", ketikkan nama lengkap sesuai KTP atau KK.
d. Salin kode huruf unik ke dalam kotak kosong berwarna putih tepat di bawah kode.
e. Klik reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang terlihat dengan jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor