/
Senin, 26 Desember 2022 | 17:14 WIB
Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis jelaskan soal etika normatif dalam persidangan kasus Brigadir J bagi terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: Suara.com - Rakha)

SuaraCianjur.id- Sejumlah saksi ahli dihadirkan oleh kubu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (26/12/2022), turut menghadirkan guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno.

Dalam agenda kali ini Franz Magnis merupakan pengajar kelompok mata kuliah filsafat moral dan politik. Dia memberikan sejumlah pandangan soal status Bharada E, yang mengaku tak mampu menolak perintah dari Ferdy Sambo yang sata itu sebagai atasannya.

Ada dua poin utama kata Romo Magnis yang menurutnya bisa meringankan soal kesalahan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi yang jelas berhak memberi perintah. Setahu saya di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis Suseno, dilansir dari Suara.com, Senin (26/12/2022).

Menurut Romo Magnis, menuruti perintah atasannya adalah sebuah kebudayaan yang ada dalam kepolisian. Apalagi kalau melihat usia dari Bharada E yang masih muda berusia 24 tahun, dan merupakan anggota Polri yang paling muda dan minim pengalaman.

"Eliezer masih 24 tahun dan masih muda, tentu akan laksanakan. Ada budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," jelasnya.

Dia juga menyoroti soal keterbatasan waktu saat peristiwa penembakan terjadi. Romo Magnis menjelaskan soal waktu yang singkat, dengan situasi yang genting membuat Bharada E tak mampu berpikir dan mencerna dengan tenang dan kepala dingin.

"Yang kedua tentu keterbatasan situasi. Situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan di mana saat itu dia ( Bharada E ) harus segera menentukan akan melaksanakan atau tidak," ucap Romo Magnis.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana, Motifnya Dijelaskan

"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya suka mengambil waktu tidur dulu, yang jelas (tidak bisa dilakukan) sehingga dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," bebernya melanjutkan.

Bharada E jelang sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (sumber: Foto: Suara.com - Rakha)

Adapun poin terakhir yang menjadi sorotan Romo Magnis, yakni berkaitan dengan perintah Sambo ke Bharada E yang berkaitan dengan perintah penembakan.

"Dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. Itu di dalam segala profesi lain bahwa seorang atasan di kepolisian, memberi perintah tembak itu tidak total, sama sekali, tidak masuk akal," jelas Romo Magnis.

Secara tegas dia mengatakan kalau perintah yang sama memang tidak berlaku untuk masyarakat sipil.

"Tapi di polisi itu lain karena atasan dia dalam situasi tertentu bisa memberikan (arahan tembak), berarti juga resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah," terang Romo Magnis. (*)

Load More