/
Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:02 WIB
Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Suara.com - Rena Pangesti)

SuaraCianjur.id- Usai dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim, Nikita Mirzani membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus dari Dito Mahendra.

Dito adalah orang yang sempat menjebloskan Nikita ke dalam balik jeruji besi.

Terbaru jika Nikita Mirzani mengunggah sebuah potongan video konferensi pers KPK, yang sedang mencari Dito Mahendra.

"Dito Mahendra dulu ya. DM ini juga sekalian pada rekan-rekan, kami juga sedang mencarinya. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami ya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dilihat dalam akun Instagram Nikita Mirzani, Jumat (6/1/2023).

KPK sudah beberapa kali mengundang Dito Mahendra untuk datang, namun tidak pernah digubris.

"Memang sudah dipanggil juga beberapa kali. Perkaranya ya begitu di persidangan Banten juga nggak hadir, alasannya ke sini. Di sini juga nggak hadir. Alasannya ke sana gitu. Kita lagi coba cari," katanya.

Dalam unggahannya itu, Nikita Mirzani pun memberikan saran kepada KPK soal keberadaan Dito Mahendra. KPK lebih baik menanyakan hal itu kepada kekasihnya yakni Nindy Ayunda, termasuk para rekannya.

"Ditoooooo Di cariin @official.kpk tuh. Bapak-bapak di KPK yang terhormat, kalau mau tau Dito dimana coba tanya pacarnya itu sih Nindy dan teman-temannya," jelas Nikita Mirzani.

Soal keberadaan Dito Mahendra kata Nikita juga ada baiknya kalau KPK turut meminta bantuan kepada netizen, terkait posisinya berada di mana sekarang.

Baca Juga: 3 Tahun Memburu Buronan Suap Harun Masiku, Keberadaan Terungkap! KPK Lakukan Ini

"Atau klo mau lebih akurat lagi tanya @pujiyanto_ajie. Kalau mentok tanya sama netizen sekalian pak," jelas Nikita.

Dito Mahendra memang tidak pernah hadir dalam persidangan Nikita Mirzani ketika diadili di Pengadilan Negeri Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya Nikita dinyatakan oleh Hakim bebas karena Dito tak kunjung memperlihatkan batang hidungnya. (*)

Load More