/
Selasa, 24 Januari 2023 | 18:07 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang. (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id – Perkembangan kasus kematian Brigadir J sepertinya mulai memasuki babak akhir. Saat ini seluruh terdakwa yang berjumlah lima orang telah menjalani siding tuntutan.

Pada sidang tersebut, terduga aktor utamanya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Ferdy Sambol dan yang lainnya dituntut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Meski demikian, dalam proses persidangan, Ferdy Sambo tetap melakukan pembelaan dan bersikuat bahwa dirinya tidak melakukan tindakan tersebut.

Hanya saja, baginya segala bentuk pembelaan yang diutarakan akan sia-sia. Hal ini sebagaimana dia ucapkan dengan nada bergetar saat pembacaan pledoi atau nota pembelaannya.

"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat, pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul “Pembelaan yang Sia-sia”," ujar Sambo dalam sidang.

Kemudian secara emosionil Ferdy Sambo mengatakan merasa frustasi dan putus asa. 

"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," lanjutnya. 

Pada saat bersamaan, Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. 

"Akhirnya di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua," ucap Sambo. (*)

Baca Juga: Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Load More