/
Minggu, 12 Februari 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi fenomena pedofilia. ((Humas Polri))

SuaraCianjur.id - Yunita Sari Anggraeni (25), tersangka pencabulan 17 bocah di Kota Jambi, diduga mengidap gangguan pedofilia sedang ramai diperbincangkan. 

Terbaru, tersangka menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi selama 14 hari.

Mengapa fenomena gangguan pedofilia ini bisa muncul? Berikut adalah penjelasan berikut sejarah kasus pedofilia yang pernah terjadi dirangkum SuaraCianjur.id Minggu (12/2/2023).

Sejarah Pedofilia

Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Pelakunya, baik lelaki maupun perempuan, disebut pedofil.

Menurut jurnal 'Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak' (Sosio Informa Vol 1 No 1, 2015), pedofilia telah terjadi sejak abad 6 masehi. Pada masa tersebut di Yunani, fenomena pedofilia dikenal sebagai bentuk "prosesi pejantanan".

Dalam jurnal karya Prabowosiwi R dan Bahransyaf D itu, dijelaskan bahwa pejantanan dikaitkan dengan proses spiritual kepercayaan masyarakat Yunani pada masa itu.

Kemudian menjadi perdebatan antara proses spiritualisme dengan praktik erotisme.

Kekerasan terhadap Anak

Meski pedofilia dikenal sejak abad ke-6, istilah kekerasan terhadap anak atau child abuse baru dikenal di dunia kedokteran pada 1946. 

Ada empat jenis kekerasan terhadap anak, salah satunya kekerasan seksual.

Baca Juga: Inilah 10 Olahraga yang Bisa Dipraktekkan di Dalam Rumah, Tidak Ada Alasan untuk Rebahan!

Ada bermacam tindakan kekerasan seksual, di antaranya menunjukkan pornografi kepada korbannya. 

Tindakan menunjukkan pornografi melalui telepon video ini yang terjadi dalam kasus pedofilia yang kini mengangkat nama Yunita Sari Anggraeni.

Kekerasan seksual dibagi menjadi dua berdasarkan identitas pelakunya, yaitu familial abuse dan extrafamilial abuse. 

Kasus yang ditangani Polda DIY saat ini termasuk extrafamilial abuse, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban.

Jika pelakunya orang yang masih punya hubungan darah atau jadi bagian dalam keluarga inti, termasuk ayah tiri, disebut familial abuse. 

Kasus familial abuse juga pernah mencuat di Gunungkidul pada April 2022. Saat itu, seorang suami dilaporkan ke Polres Gunungkidul, DIY, karena diduga memperkosa anak tirinya.

Load More