SuaraCianjur.id - Bejat, seorang ayah tiri tega memperkosa anak kandungnya ratusan kali di Kampung Ciupas, Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023).
Kasus keji tersebut berawal dari laporan keluarga korban kepada polisi. Dalam laporan tersebut, korban berusia menceritakan kelakuan bejat pelaku kepada keluarganya setelah tiga tahun lebih diperkosa sebanyak ratusan kali.
Atas laporan tersebut, pria berinisial DM yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan dan diproses secara hukum oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Donny Hermawan mengungkapkan dalam keterangan pers kepada awak media (17/2/2023), bahwa kasus ini menjadi terang benderang setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban sejak 23 Januari 2023 silam.
"Korban berusia 16 tahun, statusnya pelajar, kemudian tersangkanya ayah kandung korban berinisial DM," ucap AKBP Donny Hermawan dikutip SuaraCianjur, Rabu (22/2/2023).
"Adapun modus operandinya, tersangka mengancam dengan golok untuk melakukan persetubuhan. Jika tidak dituruti, korban diancam akan dibunuh," lanjutnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, DM akhirnya mengakui semua tindakan bejat yang telah dilakukan kepada anak kandungnya.
Bahkan, sang pelaku menggunakan ancaman dengan menggunakan golok untuk memaksa korban menuruti tindakannya.
Dilansir dari siaran pers resmi Polres Cianjur, diketahui DM tidak hanya memperkosa anak kandungnya itu beberapa kali, melainkan sampai ratusan kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca Juga: LPDP: Program Beasiswa Prestisius Pemerintah untuk Meningkatkan SDM Indonesia
Menurut Donny, tindakan bejat DM kepada anak kandungnya selama ini tidak pernah diketahui oleh keluarga yang lainnya.
DM selalu memperkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi dan kakak-kakak korban tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, DM kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada DM juga akan ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Tega, Lansia 60 Tahun Habisi Nyawa Terduga Mantan Kekasih dengan Sajam di Jakarta Timur
-
Akses Infrastruktur Terbatas, Mobil Pickup Terjebak di Arus Sungai Cigadung, Kabupaten Cianjur
-
Inilah 6 Makanan Khas Cianjur yang Bisa Anda Cicipi Saat Liburan!
-
Polemik Pengelolaan Dana Bantuan Gempa Cianjur. Warga Sudah Lakukan Demonstrasi, Namun Masih Belum Ada Kejelasan
-
Inilah Daftar Nomor Telepon Penting Layanan Publik Daerah Cianjur dan Sekitarnya Februari 2023
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak