SuaraCianjur.id - Bejat, seorang ayah tiri tega memperkosa anak kandungnya ratusan kali di Kampung Ciupas, Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023).
Kasus keji tersebut berawal dari laporan keluarga korban kepada polisi. Dalam laporan tersebut, korban berusia menceritakan kelakuan bejat pelaku kepada keluarganya setelah tiga tahun lebih diperkosa sebanyak ratusan kali.
Atas laporan tersebut, pria berinisial DM yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan dan diproses secara hukum oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Donny Hermawan mengungkapkan dalam keterangan pers kepada awak media (17/2/2023), bahwa kasus ini menjadi terang benderang setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban sejak 23 Januari 2023 silam.
"Korban berusia 16 tahun, statusnya pelajar, kemudian tersangkanya ayah kandung korban berinisial DM," ucap AKBP Donny Hermawan dikutip SuaraCianjur, Rabu (22/2/2023).
"Adapun modus operandinya, tersangka mengancam dengan golok untuk melakukan persetubuhan. Jika tidak dituruti, korban diancam akan dibunuh," lanjutnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, DM akhirnya mengakui semua tindakan bejat yang telah dilakukan kepada anak kandungnya.
Bahkan, sang pelaku menggunakan ancaman dengan menggunakan golok untuk memaksa korban menuruti tindakannya.
Dilansir dari siaran pers resmi Polres Cianjur, diketahui DM tidak hanya memperkosa anak kandungnya itu beberapa kali, melainkan sampai ratusan kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca Juga: LPDP: Program Beasiswa Prestisius Pemerintah untuk Meningkatkan SDM Indonesia
Menurut Donny, tindakan bejat DM kepada anak kandungnya selama ini tidak pernah diketahui oleh keluarga yang lainnya.
DM selalu memperkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi dan kakak-kakak korban tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, DM kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada DM juga akan ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Tega, Lansia 60 Tahun Habisi Nyawa Terduga Mantan Kekasih dengan Sajam di Jakarta Timur
-
Akses Infrastruktur Terbatas, Mobil Pickup Terjebak di Arus Sungai Cigadung, Kabupaten Cianjur
-
Inilah 6 Makanan Khas Cianjur yang Bisa Anda Cicipi Saat Liburan!
-
Polemik Pengelolaan Dana Bantuan Gempa Cianjur. Warga Sudah Lakukan Demonstrasi, Namun Masih Belum Ada Kejelasan
-
Inilah Daftar Nomor Telepon Penting Layanan Publik Daerah Cianjur dan Sekitarnya Februari 2023
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Detik-Detik Terakhir Vidi Aldiano: Menunggu Keluarga Lengkap Sebelum Berpulang
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
-
Inspirasi Fashion Ramadan hingga Lebaran Hadir di Grand Indonesia lewat Shades in Harmony
-
Wonpil DAY6 Siap Comeback Solo Setelah 3 Tahun dengan Mini Album Unpiltered
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
China, Rusia dan Perancis Hubungi Iran, Minta Gencatan Senjata Secepatnya
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Dipanggil John Herdman, Emil Audero Pecahkan Rekor di Pentas Serie A Italia
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM