SuaraCianjur.id - Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Ini artinya, Richard Eliezer resmi dipertahankan di kepolisian sekali pun telah mendapatkan vonis pidana satu tahun enam bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penembakan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 15 Februari lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.
1. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan. Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.
3. Sopan dan Kooperatif
Richard dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J pun dapat terbuka secara terang benderang sehingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip SuaraCianjur.id Kamis (23/2/2023).
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
5. Pengampunan dari Keluarga Korban
Sidang KKEP juga menimbang adanya pengampunan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah Richard Eliezer meminta maaf secara terbuka di persidangan.
6. Tekanan dari Atasan
Terakhir, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Sidang KKEP menilai Richard Eliezer terpaksa melakukan penembakan karena tekanan dari atasan. Hal ini diamini lantaran rentang pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo -yang pada saat itu berstatus Inspektur Jendral- dianggap terlampau jauh oleh KKEP. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Justice Collaborator Jadi Penyelamat
-
KKEP Buka Suara, 9 Pertimbangan Ini yang Membuat Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan