SuaraCianjur.Id- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa Brigadir J. Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana, tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan ini diumumkan setelah sidang KKEP di Mabes Polri pada hari Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari Suara.com, "Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, terdapat sembilan pertimbangan yang membuat KKEP memutuskan untuk tidak memecat Bharada E meskipun terbukti bersalah dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan Ferdy Sambo.
Salah satu pertimbangannya adalah usia Bharada E yang masih muda, yaitu 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.
Selain itu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, Ferdy Sambo, atasannya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: PKS Umumkan Bacapres Kamis Ini, Masih Satu Suara ke Anies Baswedan?
Berita Terkait
-
Salah Satu Pertimbangan Bharada E Tak Dipecat Polri: Terpaksa Tembak Yosua karena Tak Berani Tolak Perintah Sambo
-
Lebih Mujur Dari Ferdy Sambo, Polri Tak Pecat Bharada E Karena Masih Punya Masa Depan
-
Bharada E Dipuji Gagah Saat Sidang Etik Pakai Seragam Dinas, Kenapa Sih Banyak Wanita Tertarik dengan Pria Berseragam?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Nestapa dalam Tas Merah Muda: Bayi Tak Berdosa Terbujur Kaku di Pinggir Sawah Tuban
-
Jangan Asal Pilih, Ini 5 Warna Seprai yang Bantu Tidur Lebih Nyenyak Menurut Ahli
-
Chip AI 2nm Makin Dekat, Samsung dan Cadence Siapkan Otak Baru untuk Data Center AI
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Kulkas Pintar dengan Teknologi Antibakteri 99,9 Persen, Haier Horizon Resmi Diluncurkan
-
Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia
-
Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 5 Juni 2026: Event Battle Bola Dimulai, Amankan M1014 Green Flame Draco