/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:06 WIB
Pelaku penganiayaan MDS sedang memamerkan gaya hidup mewahnya (Suara.com/Twitter/@LenteraBangsaa_)

SuaraCianjur.Id- Mario Dandy Satriyo, pelaku kekerasan terhadap Cristalino David Ozora yang mengakibatkan korban jatuh koma, telah dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya setelah dilakukan rapat para pimpinan pada Kamis (23/2) kemarin.

Keputusan tersebut diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak, pada Jumat (24/2).

Lebih lanjut, surat bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menjelaskan bahwa keputusan dibuat setelah dilangsungkannya rapat para pimpinan.

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).

Dalam siaran tertulis tersebut itu, pihak kampus mengaku mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis rilis.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pernyataan kampus.

Baca Juga: Siapa Bilang Pameran IIMS Hanya Ada Mobil Motor, Ada Juga Pengajuan KPR

Load More