SuaraCianjur.id -Eks Karo Pamina Div Propam Mabes Polri, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurnawan mengatakan sidang kode etik terhadap dirinya dianggap tidak profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Kurang profesional,” ungkap Hendra, kepada JPU, seperti yang dilansir dari suara.com.
Hendra menuturkan dirinya diputuskan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ia mengaku tidak menerima atas putusan tersebut. Hendra pun menyatakan untuk banding. Alasan banding tersebut pun ditanyakan oleh JPU.
“Banding apa intinya?,” tanya JPU kepada Hendra.
“Perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu,” jawab Hendra.
Hendra diketahui telah dipecat oleh Mabes Polri, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J, didakwa oleh JPU melakukan beberapa hal, diantaranya mengamankan CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia pada Akhir Tahun 2022
Hendra juga diduga menghilangkan file rekaman CCTV. Hendra juga melarang keluarga Brigadir J membuka peti terhadap keluarga almarhum Yosua. (*)
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Gara-gara Ambil DVR CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Minta Komandan Acay Bertanggung Jawab
-
Ngeri! Hasil Tes Poligraf Minus Besar Putri Candrawathi Terbiasa Berbohong, Jadi Bagian Perilaku Sehari-hari
-
Ronny Talapessy Debat Panas dengan Febri Diansyah soal BAP Bharada E: iIu Jebakan Sambo!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan