SuaraCianjur.id -Eks Karo Pamina Div Propam Mabes Polri, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurnawan mengatakan sidang kode etik terhadap dirinya dianggap tidak profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Kurang profesional,” ungkap Hendra, kepada JPU, seperti yang dilansir dari suara.com.
Hendra menuturkan dirinya diputuskan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ia mengaku tidak menerima atas putusan tersebut. Hendra pun menyatakan untuk banding. Alasan banding tersebut pun ditanyakan oleh JPU.
“Banding apa intinya?,” tanya JPU kepada Hendra.
“Perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu,” jawab Hendra.
Hendra diketahui telah dipecat oleh Mabes Polri, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J, didakwa oleh JPU melakukan beberapa hal, diantaranya mengamankan CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia pada Akhir Tahun 2022
Hendra juga diduga menghilangkan file rekaman CCTV. Hendra juga melarang keluarga Brigadir J membuka peti terhadap keluarga almarhum Yosua. (*)
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Gara-gara Ambil DVR CCTV di Duren Tiga, Irfan Widyanto Minta Komandan Acay Bertanggung Jawab
-
Ngeri! Hasil Tes Poligraf Minus Besar Putri Candrawathi Terbiasa Berbohong, Jadi Bagian Perilaku Sehari-hari
-
Ronny Talapessy Debat Panas dengan Febri Diansyah soal BAP Bharada E: iIu Jebakan Sambo!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang
-
Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat
-
Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin