SuaraCianjur.Id- Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengumumkan bahwa persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah telah dicabut.
Pencabutan syarat tersebut dibicarakan dalam pertemuan antara Dirjen Imigrasi dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 mengatur syarat permohonan paspor, sementara Surat Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 mencantumkan pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Meskipun demikian, Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menambahkan bahwa Imigrasi tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” katanya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Siaran Pers Dirjen Imigrasi
Baca Juga: Puan Maharani Minta Jangan Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Stale Solbakken Anggap Brasil Bukan Tim Favorit, Erling Haaland cs Pede Menang
-
Usung Misteri Baru, Film Perdana The Apothecary Diaries Tayang 11 Desember
-
Kylian Mbappe Depak Lionel Messi dari Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Dipantau Langsung Pelatih Jepang, HSL All Stars 2026 Jadi Seleksi Timnas Putri Indonesia U-16
-
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
-
Pelatih Jan Olde Riekerink Meninggalkan Dewa United Usai Membawa Klub Melejit ke Papan Atas
-
Prancis Ditantang Maroko di Perepat Final Piala Dunia 2026
-
Ragnar Oratmangoen Terbaru, Daftar 5 Pemain Anyar Persib Bandung
-
Hasil Prancis vs Paraguay, Skor Tipis Les Bleus Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026