SuaraCianjur.Id- Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengumumkan bahwa persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah telah dicabut.
Pencabutan syarat tersebut dibicarakan dalam pertemuan antara Dirjen Imigrasi dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 mengatur syarat permohonan paspor, sementara Surat Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 mencantumkan pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Meskipun demikian, Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menambahkan bahwa Imigrasi tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” katanya. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Siaran Pers Dirjen Imigrasi
Baca Juga: Puan Maharani Minta Jangan Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Jumat Tetap Ngantor, Berikut Pejabat Riau yang Tak Boleh Lakukan WFH ASN
-
Jakarta dalam Sepiring Cerita Kuliner di Buku 'Jakarta A Dining History'
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Catatan Stefan Keeltjes Usai Kendal Tornado FC Dikalahkan Persiku Kudus
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
7 Cara Ampuh Atasi Rambut Lepek karena Helm Ojek Online, Tanpa Keramas Langsung Fresh Seketika
-
Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta
-
Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Cipete hingga BPKB Alphard
-
5 Rekomendasi Masker Rambut untuk Hasil Rambut Selembut Sutra
-
5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth