SuaraCianjur.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya perlawanan atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan dari Partai Prima.
Seperti yang diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima, untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari secara tegas mengatakan kalau pihaknya akan melayangkan banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat itu. Banding tersebut akan dilayangkan oleh KPU RI di pekan ini.
Hal ini dilakukan karena mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari, sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan, dan KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).
Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin terkait dengan materi banding yang akan diajukan oleh KPU RI, kini dalam proses penyusunan.
"Sedang disiapkan," ungkap Afifudin.
Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah menerima salinan soal putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait atas gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.
"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Afifudin.
Baca Juga: Prabowo Subianto Heran PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Sangat Kurang Arif, Bagaimana Pak?
Sebelumnya juga rencana perlawana KPU RI untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah direncanakan.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut, dan ajukan banding," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.
Kata dia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelas Idham.
Upaya perlawanan itu juga dipertegas oleh Ketua KPU RI. "KPU akan upaya hukum banding," tuturnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Harunya Indra Bekti Peluk dan Cium Tangan Istrinya, Aldilla Jelita Ngaku Kondisinya Tidak Dalam Kondisi Baik
-
Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan
-
Aldilla Jelita Jengkel Merasa Dibohongi Indra Bekti Tentang Asuransi Kesehatan, Jadi Alasan Perceraian?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pesta 15 Tahun MAPPA: Banjir Pengumuman Anime Kelas Berat yang Wajib Masuk Daftar Tonton!
-
Hari Laut Sedunia: Ketika Surfing Menjadi Cara Perempuan Merawat Kesehatan Mental
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Kirim Pesan Menyentuh: Allah Punya Rencana Indah
-
3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna