SuaraCianjur.id - Pada hari, Selasa (14/3/2023) Komite Disiplin PSSI telah melakukan sidang disiplin, terkait pelanggaran yang terjadi dalam kompetisi sepak bola Indonesia, baru-baru ini.
Dari sidang tersebut, didapati beberapa hasil, dimana 3 klub dari kompetisi Liga 1 menerima sanksi atau hukuman, serta denda yang harus dibayar oleh pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut.
Berikut adalah nama staff official, pemain, dan tim yang dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI, dari hasil sidang yang mereka lakukan beberapa hari yang lalu itu.
1. Budi Setiawan (Official Persikabo 1973)
Budi Setiawan harus menerima denda sebesar Rp25 Juta, setelah mengacungkan jari tengah kepada tim lawan. Hal ini terjadi kala, Persikabo 1973 bertemu Bali United dalam lanjutan kompetisi Liga 1, pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
2. Nurhidayat HH (Pemain Bhayangkara FC)
Sang pemain mendapatkan denda sebesar Rp10 Juta, serta tambahan larangan bermain sebanya 2 laga sejak hasil sidang dikeluarkan dan berlaku mulai pertandingan terdekat yang akan dijalani. Hukuman ini ia dapatkan setelah melakukan tekel keras dalam laga PSS Sleman lawan Bhayangkara FC, 6 Maret lalu.
3. Tim Persib Bandung
Berikutnya ada tim Persib yang mendapatkan denda sebesar Rp50 Juta, setelah melakukan pelanggaran dan mendapatkan kartu kuning sebanyak 5 kali dalam satu pertandingan. Hal ini terjadi ketika Persib Bandung bertemu Persik Kediri di ajang Liga 1, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Nani Wijaya, Artis Senior yang Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Sumber: pssi.org
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
5 Zodiak Diprediksi Bernasib Baik pada 14 Mei 2026, Keuangan Stabil hingga Asmara Membaik
-
Jackpot! Perjudian Pep Guardiola Berbuah Manis, Phil Foden Jadi Kunci
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
4 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik untuk Lari Lintas Alam
-
Cuma Klub Ini yang Tak Lolos Penilaian Lisensi Super League, Terancam Sanksi Berat!
-
Bocoran Galaxy Unpacked 2026: Samsung Siapkan Kacamata Pintar dan HP Lipat Anyar
-
Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC
-
10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia