SuaraCianjur.Id- Junimart Girsang, Anggota DPR RI Fraksi PDIP menilai BEM Universitas Indonesia perlu belajar santun dan cerdas dalam menyampaikan sebuah kritik.
Hal tersebut disampaikan sebagai respon video kritik hasil BEM UI dengan gambar Puan Maharani berbadan tikus.
"Menurut saya adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun. Rakyat mana yang mereka wakili," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Ia kemudian menilai kritik dari BEM UI yang diperuntukkan kepada Puan memiliki nuansa provokatif. Padahal, menurut Junimart BEM UI bisa menyampaikan kritik menggunakan forum resmi.
"Kritik disampaikan saja melalui forum resmi bukam provokatif dan cenderung melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat. Monggo diterjemahkan sendiri," kata Junimart.
Penjelasan Ketua BEM UI
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menjelaskan bahwa video kritik DPR menggunakan gambar Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di sosial media merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak.
Atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia menyebut, BEM UI bersama masyarakat lainnya secara konsisten menolak undang-undang Ciptaker sejak masih menjadi rumusan pada 2020 lalu.
Baca Juga: Resep Menu Sahur Bergizi dan Kenyang, Nasi Kebuli Ayam
Namun, setelah UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu.
“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Karena itu, pihaknya menyebarkan video sebagai bentuk penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023).
“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.
“Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” sambung dia.
Tambahnya, Melki menilai bahwa substansi Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU tersebut merampas hak-hak warga sipil, merugikan pekerja, dan menganggu kesejahteraan rakyat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
H-9 Lebaran, Satgas PRR Rampungkan 81 Persen Target Pembangunan Huntara
-
Doogee Fire 7 Pro vs Doogee Fire 7 Ultra: Mana yang Lebih Unggul?
-
Keresahan Sarjana Pendidikan: Haruskah Jurusan Menjadi 'Penjara Profesi'?
-
37 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Maret: Peluang Raih SG Gurun, Trogon, dan Skin Evo
-
Membayar Fidyah 1 Hari, Berapa Besarannya Jika Dibayar Pakai Uang?
-
Etika Memberi Uang Lebaran dalam Islam, Ini Adab yang Perlu Diketahui
-
Ini 7 Kuliner Khas Semarang Yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran!
-
F4 Konser di Jakarta 30 Mei 2026, Siap Nostalgia Meteor Garden
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
Gunung Bromo Siap Sambut Libur Lebaran 2026, Fasilitas Wisata Dijamin Aman dan Nyaman