/
Senin, 10 April 2023 | 16:15 WIB
Pelaku Anak AG alias Agnes yang mendapat vonis ringan dari Hakim karena tiga poin (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

SUARA CIANJUR- AG (15) kini divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Anak berkonflik dengan hukum ini mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sri Wahyuni, Hakim tunggal menyebut bahwa ada tiga poin meringankan di hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Pertama, berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa AG mengaku menyesali perbuatannya. Dan, yang ketiga ialah AG memiliki orang tua yang sedang sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vonis AG

Hakim tunggal, Sri Wahyuni menjatuhkan pidana terhadap AG dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni. (*)

Baca Juga: Perhatikan, 4 Adab yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Traveling

Load More