SUARA CIANJUR- AG (15) kini divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Anak berkonflik dengan hukum ini mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sri Wahyuni, Hakim tunggal menyebut bahwa ada tiga poin meringankan di hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Pertama, berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa AG mengaku menyesali perbuatannya. Dan, yang ketiga ialah AG memiliki orang tua yang sedang sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim tunggal, Sri Wahyuni menjatuhkan pidana terhadap AG dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni. (*)
Baca Juga: Perhatikan, 4 Adab yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Traveling
Berita Terkait
-
Hakim Ketuk Palu! Agnes Garcia Terbukti Bersalah di Kasus Penganiayaan David Ozora, Jalani Hukuman Bui 3 Tahun 6 Bulan
-
Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gagal ke Final, Diego Simeone Beberkan Dua Alasan Kekalahan Atletico Madrid dari Arsenal
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026
-
Gandeng Khalid, Ahn Hyo Seop Siap Rilis Single Something Special
-
Novel "Angin dari Tebing 2", Ketika Cerita Anak Menjadi Cermin Kehidupan
-
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
-
Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus
-
4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang
-
Persija Jakarta Dihantam Sanksi Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Lionel Messi Bidik 3 Rekor Kelas Dewa di Piala Dunia 2026, Ronaldo Makin Ketinggalan
-
Kesabaran Mulai Habis, Fabio Quartararo Tak Temukan Titik Terang di Yamaha