SUARA CIANJUR- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa Komite TPPU (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) akan mendirikan sebuah tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengkaji transaksi senilai Rp 349 triliun yang dicurigai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," kata Mahfud MD.
Mahfud MD memaparkan bahwa ada perbedaan antara satgas dan Komite TPPU.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan Komite TPPU merupakan tindakan yang bersifat permanen dengan mengikuti masa jabatan dan periode tertentu.
Sementara itu, pembentukan satgas, hanya bersifat kasuistis yang berlaku pada peristiwa atau kejadian tertentu.
"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," ucap Mahfud.
Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kebutuhan pembentukan satgas oleh Komite TPPU.
Menurutnya, pembentukan satgas oleh Komite TPPU diperlukan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas.
Mahfud menyatakan bahwa pembentukan komite akan mencakup semua aspek yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di semua lembaga.
Namun, menurutnya, pembentukan satuan tugas (satgas) hanya akan menangani masalah yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.
Sahroni sebelumnya menyatakan bahwa satgas tidak perlu dibentuk lagi karena memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.
"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite," ujar Sahroni.
Dia berpendapat bahwa adanya Komite TPPU yang sudah ada dan ditugaskan untuk menyelidiki kasus TPPU, termasuk transaksi yang mencurigakan di Kemenkeu, membuat keberadaan satgas tidak lagi dibutuhkan karena memiliki sistem dan struktur yang sama. (*)
Sumber dikutip dari Antara
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengapa Kita Semakin Impulsif? 5 Faktor Pemicu dari Dunia Maya
-
Light Novel Isekai Romantis Populer Karya Kotoko Resmi Dapat Adaptasi Anime
-
Eks Klub Justin Hubner Menggila, Jaga Asa Bertahan di Premier League usai Bungkam Aston Villa
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung: Bank hingga ATM Pecahan Rp20 Ribu
-
Kreasi Takjil Makin Inovatif: Dari Kolak Klasik Menuju Kreasi Dessert Jelly yang Estetik
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Nubia Neo 3 GT 5G Hadir Bawa RAM Lebih Besar, Jadi HP Gaming Entry Level
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?