SUARA CIANJUR- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa Komite TPPU (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) akan mendirikan sebuah tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengkaji transaksi senilai Rp 349 triliun yang dicurigai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," kata Mahfud MD.
Mahfud MD memaparkan bahwa ada perbedaan antara satgas dan Komite TPPU.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan Komite TPPU merupakan tindakan yang bersifat permanen dengan mengikuti masa jabatan dan periode tertentu.
Sementara itu, pembentukan satgas, hanya bersifat kasuistis yang berlaku pada peristiwa atau kejadian tertentu.
"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," ucap Mahfud.
Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kebutuhan pembentukan satgas oleh Komite TPPU.
Menurutnya, pembentukan satgas oleh Komite TPPU diperlukan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas.
Mahfud menyatakan bahwa pembentukan komite akan mencakup semua aspek yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di semua lembaga.
Namun, menurutnya, pembentukan satuan tugas (satgas) hanya akan menangani masalah yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.
Sahroni sebelumnya menyatakan bahwa satgas tidak perlu dibentuk lagi karena memiliki kesamaan sistem dan struktur dengan Komite TPPU.
"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite," ujar Sahroni.
Dia berpendapat bahwa adanya Komite TPPU yang sudah ada dan ditugaskan untuk menyelidiki kasus TPPU, termasuk transaksi yang mencurigakan di Kemenkeu, membuat keberadaan satgas tidak lagi dibutuhkan karena memiliki sistem dan struktur yang sama. (*)
Sumber dikutip dari Antara
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Siapa Keona Ezra Pangestu? Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI yang Paling Disorot
-
Harga Lengkap Tiket Indonesia Open 2026, Paling Murah Rp40 Ribu
-
Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
-
Karhutla Riau Meluas Jadi 3.456 Hektare, Status Siaga Darurat Masih Berlaku
-
Sunscreen Apa yang Bagus? Ini 6 Rekomendasi yang Mencerahkan Wajah dan Anti Whitecast
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Jonatan Christie: Indonesia Open Ini Salah Satu Wishlist Saya