SUARA CIANJUR - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang penggunaan kata-kata seperti "sayang" atau "dear" di tempat kerja.
Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, dan siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan terhadap perilaku berselingkuh di tempat kerja.
Karyawan yang terlibat dalam hubungan selingkuh di lingkungan kantor juga akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
Pemberitaan ini dilaporkan oleh The Star pada Senin, 8 Mei 2023, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Peraturan mengenai gangguan seksual, termasuk Peraturan 4A dalam daftar "larangan-larangan serta perkara khusus", dapat ditemukan dalam dokumen yang disebut "Tata Cara Tindakan: Tata Tertib".
Aturan tersebut menyatakan bahwa panggilan seperti "sayang" atau "dear" termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan aktivitas seksual.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pemecatan, seperti yang dilaporkan oleh Asumsi pada Senin, 8 Mei 2023.
Netizen memberikan dukungan yang sangat positif terhadap aturan ini yang lebih memperhatikan masalah pelecehan seksual.
Baca Juga: Masuk Tahap Topping Off, Living World Grand Wisata Bekasi Ditargetkan Beroperasi Awal 2024
"Setidaknya mereka peduli tentang pelecehan seksual di tempat kerja," tulis seorang netizen di akun Instagram @folkative. (*)
SUMBER: INSTAGRAM JAK 101
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket