SUARA CIANJUR - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang penggunaan kata-kata seperti "sayang" atau "dear" di tempat kerja.
Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, dan siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan terhadap perilaku berselingkuh di tempat kerja.
Karyawan yang terlibat dalam hubungan selingkuh di lingkungan kantor juga akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
Pemberitaan ini dilaporkan oleh The Star pada Senin, 8 Mei 2023, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Peraturan mengenai gangguan seksual, termasuk Peraturan 4A dalam daftar "larangan-larangan serta perkara khusus", dapat ditemukan dalam dokumen yang disebut "Tata Cara Tindakan: Tata Tertib".
Aturan tersebut menyatakan bahwa panggilan seperti "sayang" atau "dear" termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan aktivitas seksual.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pemecatan, seperti yang dilaporkan oleh Asumsi pada Senin, 8 Mei 2023.
Netizen memberikan dukungan yang sangat positif terhadap aturan ini yang lebih memperhatikan masalah pelecehan seksual.
Baca Juga: Masuk Tahap Topping Off, Living World Grand Wisata Bekasi Ditargetkan Beroperasi Awal 2024
"Setidaknya mereka peduli tentang pelecehan seksual di tempat kerja," tulis seorang netizen di akun Instagram @folkative. (*)
SUMBER: INSTAGRAM JAK 101
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai