SUARA CIANJUR - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang penggunaan kata-kata seperti "sayang" atau "dear" di tempat kerja.
Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, dan siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan terhadap perilaku berselingkuh di tempat kerja.
Karyawan yang terlibat dalam hubungan selingkuh di lingkungan kantor juga akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
Pemberitaan ini dilaporkan oleh The Star pada Senin, 8 Mei 2023, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Peraturan mengenai gangguan seksual, termasuk Peraturan 4A dalam daftar "larangan-larangan serta perkara khusus", dapat ditemukan dalam dokumen yang disebut "Tata Cara Tindakan: Tata Tertib".
Aturan tersebut menyatakan bahwa panggilan seperti "sayang" atau "dear" termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan aktivitas seksual.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pemecatan, seperti yang dilaporkan oleh Asumsi pada Senin, 8 Mei 2023.
Netizen memberikan dukungan yang sangat positif terhadap aturan ini yang lebih memperhatikan masalah pelecehan seksual.
Baca Juga: Masuk Tahap Topping Off, Living World Grand Wisata Bekasi Ditargetkan Beroperasi Awal 2024
"Setidaknya mereka peduli tentang pelecehan seksual di tempat kerja," tulis seorang netizen di akun Instagram @folkative. (*)
SUMBER: INSTAGRAM JAK 101
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak