SUARA CIANJUR - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang penggunaan kata-kata seperti "sayang" atau "dear" di tempat kerja.
Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, dan siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan terhadap perilaku berselingkuh di tempat kerja.
Karyawan yang terlibat dalam hubungan selingkuh di lingkungan kantor juga akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
Pemberitaan ini dilaporkan oleh The Star pada Senin, 8 Mei 2023, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Peraturan mengenai gangguan seksual, termasuk Peraturan 4A dalam daftar "larangan-larangan serta perkara khusus", dapat ditemukan dalam dokumen yang disebut "Tata Cara Tindakan: Tata Tertib".
Aturan tersebut menyatakan bahwa panggilan seperti "sayang" atau "dear" termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan aktivitas seksual.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pemecatan, seperti yang dilaporkan oleh Asumsi pada Senin, 8 Mei 2023.
Netizen memberikan dukungan yang sangat positif terhadap aturan ini yang lebih memperhatikan masalah pelecehan seksual.
Baca Juga: Masuk Tahap Topping Off, Living World Grand Wisata Bekasi Ditargetkan Beroperasi Awal 2024
"Setidaknya mereka peduli tentang pelecehan seksual di tempat kerja," tulis seorang netizen di akun Instagram @folkative. (*)
SUMBER: INSTAGRAM JAK 101
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli