/
Senin, 15 Mei 2023 | 17:37 WIB
Dedi Mulyadi terancam gagal menjadi bacaleg karena kegandaan partai pada dirinya. Ia tergabung di Golkar dan Gerindra (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Dedi Mulyadi)

SUARA CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan pengecekan terhadap pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.

Proses verifikasi administrasi yang melibatkan pengecekan kegandaan bacaleg tersebut akan dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pengecekan kegandaan bacaleg ini didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p serta Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

 Menurut ketentuan tersebut, seorang bacaleg hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).

Idham menegaskan bahwa jika seorang bacaleg ingin maju dalam pemilihan legislatif dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda, maka bacaleg tersebut wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham.

Dedi Mulyadi sendiri dikenal sebagai tokoh politik yang aktif dan memiliki pengalaman dalam dunia politik. (*)

Baca Juga: Simak 8 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Fresh Graduate Wajib Tahu

Load More