SUARA CIANJUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bekerja sama dengan Polda Bali menekankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan keberadaan turis asing.
Langkah ini diambil karena penyebaran informasi sembarangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha pada Minggu (28/5/2023), Kapolda Bali, Putu Jayan, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terkait pelanggaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan UU ITE, sehingga penyebar informasi sembarangan akan diproses secara hukum.
Jaya Putu juga meminta peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan atau mencegah terjadinya tindakan melanggar yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Namun, laporan tersebut bukanlah untuk tujuan diliput secara media sosial dan diviralkan, melainkan untuk memberikan informasi yang dapat diproses secara hukum berdasarkan UU ITE.
Kapolda Bali berharap masyarakat memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan fasilitas atau memfasilitasi turis asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa atau peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini penting guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta turis yang berkunjung ke Bali.
Dalam hal terjadi pelanggaran, Gubernur Koster menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan