SUARA CIANJUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bekerja sama dengan Polda Bali menekankan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan keberadaan turis asing.
Langkah ini diambil karena penyebaran informasi sembarangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha pada Minggu (28/5/2023), Kapolda Bali, Putu Jayan, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terkait pelanggaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan UU ITE, sehingga penyebar informasi sembarangan akan diproses secara hukum.
Jaya Putu juga meminta peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan atau mencegah terjadinya tindakan melanggar yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Namun, laporan tersebut bukanlah untuk tujuan diliput secara media sosial dan diviralkan, melainkan untuk memberikan informasi yang dapat diproses secara hukum berdasarkan UU ITE.
Kapolda Bali berharap masyarakat memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan fasilitas atau memfasilitasi turis asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa atau peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini penting guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta turis yang berkunjung ke Bali.
Dalam hal terjadi pelanggaran, Gubernur Koster menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Menenun Kembali Persahabatan di Ujung Cakrawala Aldebaran
-
Harga Bahan Melonjak, Program Tiga Juta Rumah Subsidi Presiden Prabowo Gagal?
-
Promo Erha Ultimate untuk Nasabah BRI, Perawatan Kulit Hemat Hingga Rp200.000
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Persija Kembali Gagal Jadi Tuan Rumah vs Persib Bandung di Jakarta, Panpel Soroti Jadwal