SUARA CIANJUR - Ketua Umum Ganjarian Spartan, Guntur Romli, menyatakan bahwa Denny Indrayana memiliki skenario di balik langkahnya dalam mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum.
Menurut Guntur, tindakan Denny tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hingga kurungan penjara.
“Lagi rame komentar dan pernyataan Denny Indrayana yang katanya dapat informasi putusan MK soal sistem pemilihan umum, katanya proporsional tertutup,” kata Guntur dikutip Cianjur.Suara.com dari Cokro TV, Selasa (30/05/23).
Guntur juga menanyakan sumber informasi Denny yang diklaimnya kredibel dan mencantumkan komposisi hakim MK, di mana 6 hakim mendukung proporsional tertutup dan 3 hakim menolak.
Namun, Guntur mempertanyakan dari mana Denny mendapatkan informasi tersebut.
Meskipun memang ada putusan MK yang telah ada, tambah Guntur, hal itu tidak boleh diungkapkan sebelum dibacakan atau diumumkan secara resmi.
“Karena itu Menkopolhukam, Profesor Mahfud MD yang juga mantan ketua MK bereaksi agar polisi menyelidiki karena dianggap membocorkan rahasia negara,” katanya.
Mantan ketua MK lainnya, Profesor Jimly Asshiddiqi, juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Denny Indrayana dan menyebut bahwa Denny pantas mendapatkan sanksi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, juga membantah adanya Keputusan MK yang sudah ada, karena pada tanggal 31 Mei baru akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari semua pihak.
Baca Juga: Soroti Perbedaan Tanda Tangan Kuasa Hukum Pemohon, PKS Sebut Uji Materi Sistem Pemilu Cacat Formil
Setelah itu, majelis hakim MK akan membahas dan mengambil keputusan. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Bicara soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Anies: Kemunduran Demokrasi, Rakyat Tidak Bisa Pilih Orangnya
-
Polemik Denny Indrayana, Habiburokhman Minta MK Juga Disoroti: Kalau Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Bisa Chaos
-
Denny Indrayana Beberkan Alasan Buka Informasi Putusan MK ke Publik, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!