Suara.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai kabar santer mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu sistem proporsional tertutup di Indonesia.
Menurut Anies, apabila pemilu sistem proporsional tertutup diterapkan maka demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran.
"Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era prademokrasi. Di mana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," kata Anies di kantor Sekretariat Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Anies menekankan sistem proporsional terbuka harus dipertahankan. Pasalnya, sistem tersebut menggambarkan demokrasi Indonesia yang seutuhnya.
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," tegas Anies.
Mantan Gubernur Jakarta ini menuturkan sistem pemilu proporsional terbuka telah memberikan mandat penuh kepada rakyat dalam ajang pemilihan politik. Dia meminta sistem tersebut jangan sampai digantikan.
"Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus. Karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, gitu ya," jelas Anies.
Cuitan Denny
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Buka Informasi Putusan MK ke Publik, Apa Motifnya?
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).
Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Ambil Pasangan Cawapres di Luar Partai Koalisi, PKS dan Demokrat Murka?
-
Cek Fakta: Demokrat Resmi Keluar Koalisi, Nasib Anies Baswedan Diujung Tanduk
-
Cek Fakta: Anies Baswedan Terancam 20 Tahun Penjara Buntut Kasus Lama Formula E
-
Polemik Denny Indrayana, Habiburokhman Minta MK Juga Disoroti: Kalau Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Bisa Chaos
-
Denny Indrayana Beberkan Alasan Buka Informasi Putusan MK ke Publik, Apa Motifnya?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong