Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyoroti perbedaan tanda tangan pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan tersebut terdapat pada dokumen permohonan dan perbaikan permohonan.
"Pada halaman terakhir atau halaman pembubuhan tanda tangan, terdapat goresan tanda tangan yang tampak jelas berbeda tarikan garisnya di antara permohonan awal dengan perbaikan permohonan," kata Zainudin, Selasa (30/5/2023).
Dokumen permohonan didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 November 2022. Kemudian, dokumen perbaikan permohonan didaftarkan di kepaniteraan MK pada tanggal 6 Desember 2022.
Menurut Zainudin, perbedaan terlihat pada tanda tangan Kuasa Hukum atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H. Untuk itu, lanjut dia, DPP PKS menilai bahwa permohonan yang diajukan tersebut memiliki cacat formil.
"Oleh karenanya secara ex officio, MK sepatutnya meminta pemohon mencabut permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta pemohon pada perkara uji materi UU Ibu Kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022. Atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tutur Zainudin.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Baca Juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?