Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyoroti perbedaan tanda tangan pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan tersebut terdapat pada dokumen permohonan dan perbaikan permohonan.
"Pada halaman terakhir atau halaman pembubuhan tanda tangan, terdapat goresan tanda tangan yang tampak jelas berbeda tarikan garisnya di antara permohonan awal dengan perbaikan permohonan," kata Zainudin, Selasa (30/5/2023).
Dokumen permohonan didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 November 2022. Kemudian, dokumen perbaikan permohonan didaftarkan di kepaniteraan MK pada tanggal 6 Desember 2022.
Menurut Zainudin, perbedaan terlihat pada tanda tangan Kuasa Hukum atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H. Untuk itu, lanjut dia, DPP PKS menilai bahwa permohonan yang diajukan tersebut memiliki cacat formil.
"Oleh karenanya secara ex officio, MK sepatutnya meminta pemohon mencabut permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta pemohon pada perkara uji materi UU Ibu Kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022. Atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tutur Zainudin.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Baca Juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang