Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyoroti perbedaan tanda tangan pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan tersebut terdapat pada dokumen permohonan dan perbaikan permohonan.
"Pada halaman terakhir atau halaman pembubuhan tanda tangan, terdapat goresan tanda tangan yang tampak jelas berbeda tarikan garisnya di antara permohonan awal dengan perbaikan permohonan," kata Zainudin, Selasa (30/5/2023).
Dokumen permohonan didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 November 2022. Kemudian, dokumen perbaikan permohonan didaftarkan di kepaniteraan MK pada tanggal 6 Desember 2022.
Menurut Zainudin, perbedaan terlihat pada tanda tangan Kuasa Hukum atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H. Untuk itu, lanjut dia, DPP PKS menilai bahwa permohonan yang diajukan tersebut memiliki cacat formil.
"Oleh karenanya secara ex officio, MK sepatutnya meminta pemohon mencabut permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta pemohon pada perkara uji materi UU Ibu Kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022. Atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tutur Zainudin.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Baca Juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'