SUARA CIANJUR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) berencana mengubah sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk mengatasi masalah guru honorer.
Rencana ini akan diberlakukan secara permanen mulai tahun 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa perubahan sistem ini telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, dan MenpanRB.
Rencana ini juga telah disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.
Terobosan yang diusulkan adalah menerapkan sistem marketplace untuk rekrutmen guru ASN PPPK.
Sistem marketplace ini akan menggunakan basis data guru yang didukung oleh teknologi, sehingga semua sekolah dapat mengakses calon guru yang dapat mengajar di sekolah mereka.
Nadiem menjelaskan bahwa ketika seorang guru terkonfirmasi direkrut oleh sekolah melalui marketplace, guru tersebut akan secara otomatis diangkat sebagai ASN PPPK.
Nadiem Makarim menyatakan bahwa mekanisme marketplace ini akan lebih efisien dalam mengisi kekosongan guru ASN PPPK di sekolah dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini.
Menyitat dari Instagram Heboh.com, "Ini adalah sistem dan didukung dengan teknologi satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru, tapi memberikan kesempatan maksimal bagi semua sekolah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menunggu sistem perekrutan pusat," jelasnya. (*)
Baca Juga: Aksara Pallawa Jadi Inspirasi Logo IKN Nusantara, Apa Itu dan Dari Mana Asal Usulnya?
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Xiaomi Watch 5 Segera Hadir: Usung Wear OS Terbaru, Play Store Terpasang
-
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Impor Mobil India Tanpa Jaringan Purnajual Berpotensi Jadi Besi Tua di Desa-Desa
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Deretan Fasilitas Penerima Beasiswa LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas
-
Request Mobil Dinas 8 Miliar Bikin Gempar, Isi Garasi Pribadi Gubernur Kaltim Terlihat Sederhana
-
Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba
-
Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik