SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang aset tanah seluas 11,7 hektar yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate (JGP).
Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik JGP.
Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, mulai pukul 10:00 hingga 17:00 WITA.
Lokasi penyitaan berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung yang terkena kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah kepemimpinan Johnny G Plate pada periode 2020-2022.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga: Cerita Sedih Nakata, Jemaah Calon Haji Termuda dari Solo, Harusnya Sang Ibu yang Berangkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat