/
Senin, 12 Juni 2023 | 11:19 WIB
BT, pelaku penipuan tiket Coldplay dengan motif balas dendam karena tertipu Rp 15 juta untuk membeli tiket Blackpink. ((Suara.com/Faqih))

SUARA CIANJUR - Seseorang berusia 23 tahun yang dikenal sebagai BT ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat dalam penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Penangkapan terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (9/5). Menurut polisi, pelaku penipuan tersebut memiliki motif balas dendam terkait pengalaman penipuan yang pernah dialaminya sebelumnya.

“Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi mencatat bahwa pelaku penipuan tiket Coldplay sebelumnya pernah tertipu dalam pembelian tiket konser BLACKPINK pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 15 juta.

Sebagai hasilnya, pelaku, yang diketahui sebagai Syahduddi, memutuskan untuk membalas dendam dengan menipu orang lain dengan menjual tiket konser Coldplay.

Pelaporan menyatakan bahwa pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5,5 juta dari satu korban di Jakarta. Jumlah tersebut didapat dari satu transaksi penjualan tiket.

Pelaku mengaku telah menjual 20 tiket palsu Coldplay kepada para korban.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan, percakapan dan bukti transaksi dengan korban.

Saat ini, pelaku ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dapat diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Kekhawatiran Kuasa Hukum Tentang Psikologis Shane Terhadap Pengaruh Mario Dandy di Lapas Salemba

Load More