SUARA CIANJUR - Polres Cianjur Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka berinisial Saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial Saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Selasa (06/06/2023).
Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL.
YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat.
Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.
“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.
Baca Juga: Gak Pake Lama! Ini 3 Cara Download Foto dan Video dari Instagram Gratis
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang - Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!