/
Senin, 19 Juni 2023 | 17:01 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengemukakan bahwa telah menemukan dugaan kasus pungutan liar di lingkungan Rutan KPK ((Suara.com/Yaumal))

SUARA CIANJUR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Menurut laporan awal, nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengumumkan temuan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). 

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," tutur Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menjelaskan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena hal ini merupakan tindak pidana.

"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," katanya.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh petugas kepada penghuni Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," jelas Albertino Ho.

Berdasarkan temuan sementara, jumlah uang yang terlibat cukup fantastis, yakni mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan masih akan bertambah.

Baca Juga: Mitsubishi Kembali Perluas Jaringan Diler di Wilayah Jakarta

"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," pungkas Albertina.

Diduga para pelaku menerima setoran tunai dalam praktik pungli ini, menggunakan rekening pihak ketiga.

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelasnya. (*)

Load More