/
Selasa, 18 Juli 2023 | 16:59 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

SUARA CIANJUR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman, telah resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim pada Selasa (18/7/2023).

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Danu Arman terbukti menggunakan narkoba di dalam ruang kerjanya.

Sidang pemecatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," pungkas Rifai.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Angka 5 butir 5.1.1 menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela, sementara angka 7.1 menegaskan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," katanya.

Sebelum dipecat, Danu Arman menyampaikan nota pembelaannya. Dalam nota pembelaan tersebut, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa depan.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," ungkap Danu Arman. (*) (ANTARA)

Baca Juga: Netizen Pamer Kemewahan KRL JR E217 Bekas Jepang yang Tak Jadi Diimpor Indonesia

Load More