Suara.com - Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menangapi sanksi dari Komisi Yudisial (KY) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilu.
Putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat berisi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan kepada Hakim Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Nanang Farid Syam mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KY yang dinilai sebagai upaya untuk menegakkan marwah hakim dan bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini," kata Nanang dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Dia juga menilai putusan KY ini membuktikan Independensi KY di tengah arus kekuasaan yang dianggap kian menggerus netralitas lembaga negara.
Pengacara Nanang, Saleh Al Ghifari menambahkan putusan yang menyatakan terlapor bersalah melanggar poin-poin KEPPH tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi menunjukkan ketegasan KY.
"Ini bagi saya membuktikan independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," ujar Ghifari.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan keputusan mengenai sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
"Putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," tambah dia.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
Berita Terkait
-
Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus
-
KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia
-
Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY
-
Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
-
Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster