/
Selasa, 18 Juli 2023 | 17:30 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengumumkan penolakan terhadap seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Johnny G Plate. (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR - Pada Selasa (18/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Johnny G Plate.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan yang dihadiri oleh banyak pihak terkait.

Dalam pengumuman tersebut, Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate tidak dapat diterima sepenuhnya.

"Dengan ini menyatakan, ekspesi tidak dapat diterima seluruhnya," sebut hakim Fahzal Hendri.

Artinya, argumen pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dianggap tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan tahap pembuktian dalam persidangan.

Menurut Hakim Fahzal, surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat dan lengkap.

Seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut telah diuraikan dengan jelas, memungkinkan pengadilan untuk melanjutkan proses hukum dengan lancar.

Dengan demikian, keseluruhan kasus akan dikaji lebih lanjut melalui persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. (*)

Baca Juga: Siap Nyoblos! KPU Rilis Jumlah TPS yang Tersebar di Seluruh Indonesia, ada Jawa Barat dengan TPS Terbanyak, Begini Penjelasannya

Load More