SUARA CIANJUR - Pada Selasa (18/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Johnny G Plate.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan yang dihadiri oleh banyak pihak terkait.
Dalam pengumuman tersebut, Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate tidak dapat diterima sepenuhnya.
"Dengan ini menyatakan, ekspesi tidak dapat diterima seluruhnya," sebut hakim Fahzal Hendri.
Artinya, argumen pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dianggap tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan tahap pembuktian dalam persidangan.
Menurut Hakim Fahzal, surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat dan lengkap.
Seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut telah diuraikan dengan jelas, memungkinkan pengadilan untuk melanjutkan proses hukum dengan lancar.
Dengan demikian, keseluruhan kasus akan dikaji lebih lanjut melalui persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan