SUARA CIANJUR - Panji Gumilang berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Keputusan ini diambil setelah Polri menahan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan adalah karena kondisi kesehatan Panji yang kurang baik.
Selain itu, usia Panji yang sudah mencapai 77 tahun juga menjadi pertimbangan karena dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.
Kondisi kesehatan yang tidak baik dan usia yang sudah lanjut menjadi alasan kuat dalam mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini mengacu pada pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan tersangka dalam menjalani proses hukum.
Meskipun seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus, hak-hak asasi mereka tetap harus dihormati, termasuk hak atas kesehatan dan kewajaran dalam pelaksanaan penahanan.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Hendra Effendi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diambil oleh seseorang sebelum dilakukan penahanan atau penahanan yang dianggap tidak sah.
Baca Juga: YG Entertainment Umumkan Setelah Debut 7 Tahun Jisoo 'Blackpink' Resmi Pacaran Dengan Ahn Bo Hyun
Dengan mengajukan praperadilan, pihak Panji Gumilang berharap dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang sesuai. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan