SUARA CIANJUR - Panji Gumilang berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Keputusan ini diambil setelah Polri menahan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan adalah karena kondisi kesehatan Panji yang kurang baik.
Selain itu, usia Panji yang sudah mencapai 77 tahun juga menjadi pertimbangan karena dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.
Kondisi kesehatan yang tidak baik dan usia yang sudah lanjut menjadi alasan kuat dalam mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini mengacu pada pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan tersangka dalam menjalani proses hukum.
Meskipun seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus, hak-hak asasi mereka tetap harus dihormati, termasuk hak atas kesehatan dan kewajaran dalam pelaksanaan penahanan.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Hendra Effendi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diambil oleh seseorang sebelum dilakukan penahanan atau penahanan yang dianggap tidak sah.
Baca Juga: YG Entertainment Umumkan Setelah Debut 7 Tahun Jisoo 'Blackpink' Resmi Pacaran Dengan Ahn Bo Hyun
Dengan mengajukan praperadilan, pihak Panji Gumilang berharap dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang sesuai. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta