SUARA CIANJUR - Quick Response Code Indonesian Standard atau seringkali disingkat QRIS merupakan aplikasi instan dalam pembayaran yang mudah dan cepat, namun kabarnya kini penggunaan QRIS tidak lagi gratis dan ada potongan.
Tak dapat dihindari bahwa dengan adanya trobosan baru dalam jual beli kini semakin mudah dengan munculnya QRIS.
Bagaimana tidak, pembayaran menggunakan QRIS ini banyak diminati oleh kaum milenial karena dianggap praktis, hanya dengan scan barcode maka semua pembayaran dapat dilakukan dengan cepat tanpa perlu menunggu uang kembalian.
Menurut Bank Indonesia, transaksi menggunakan QRIS kini memiliki aturan potongan biaya. Bisnis kecil dikenakan biaya sebesar 0.3% dan bisnis menengah ke atas dikenakan biaya sebesar 0.7%.
Namun, potongan tersebut hanya dikenakan pada pedagangnya saja.
Aturan ini diberlakukan sebab diperlukannya biaya operasional.
Simplenya penggunaan QRIS yang memerlukan akses internet memiliki server yang berjalan dibelakangnya untuk melakukan transaksi tersebut.
Meski terjadi tambahan biaya, namun pengguna QRIS tetap setia menggunakannya karena memang perlu diakui bahwa kehadiran scan barcode dalam transaksi sangat mempermudah semua pihak. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga: Australia Open 2023: Fajar/Rian Pastikan Indonesia Tanpa Gelar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Saat Tari Perang Menteng Hidupkan Jihad Rakyat Palembang Usir Penjajah
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026